ASESMEN

MADRASAHALIYAHAL SHIGHORMELAWI

Ujian madrasah atau Asesmen Madrasah yang disingkat AM ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 901 Tahun 2025 Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2025.

Asesmen Madrasah atau Ujian Madrasah adalah asesmen sumatif yang dilaksanakan kepada peserta didik kelas akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

sesi satu
sesi dua
face-to-face-icon

Peserta Asesmen Madrasah

  • Pendataan peserta AM dilakukan oleh madrasah melalui Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).
  • Data peserta AM berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS.
  • Madrasah melakukan validasi data peserta asesmen pada Aplikasi mulai tanggal 1 November s.d. 31 Desember 2025.
  • Daftar peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara AM.
  • Kartu peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara AM dan disahkan oleh kepala madrasah.
share-and-collaborate-icon

Jadwal Pelaksanaan Asesmen

Mengutip dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Asesmen Madrasah (AM) bahwa waktu pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara AM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut ini:

  1. Ketuntasan kurikulum.
  2. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
  3. Hari libur nasional/keagamaan.
  4. Rentang waktu pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) atau Asesmen Madrasah (AM) adalah sebagai berikut:
  • Rentang waktu asesmen MA : 17 Februari-22Maret
  • Rentang waktu asesmen MTs : 21 April – 10 Mei
  • Rentang waktu asesmen MI : 21 Aoril – 10 Mei
rewatch-lessons-icon

Kartu Peserta Asesmen

  • ersiapan Asesmen : Persiapan Asesmen meliputi pembuatan jadwal Asesmen , penentuan Asesmen ujian, pengadaan alat Asesmen, dan penyusunan naskah Asesmen . Jadwal Asesmen harus memperhitungkan waktu pelaksanaan Asesmen dan durasi Asesmen , sehingga siswa dapat mempersiapkan diri dengan baik. Penentuan ruangan Asesmen harus memperhatikan jumlah siswa dan kondisi ruangan yang memadai untuk menghindari kebisingan dan gangguan. Pengadaan alat Asesmen seperti meja, kursi, dan pensil harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Penyusunan naskah Asesmen harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari kesalahan dan kecurangan.
  • Pelaksanaan Asesmen: Pelaksanaan Asesmen harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pihak sekolah/madrasah harus memastikan bahwa siswa-siswa sudah siap dan memahami instruksi sebelum Asesmen dimulai. Selama Asesmen berlangsung, pengawas harus memastikan bahwa tidak ada siswa yang melakukan kecurangan atau saling mencontek.
  • Pengawasan dan Pengumpulan Asesmen: Setelah Asesmen selesai, pengawas harus memeriksa dan mengumpulkan naskah Asesmen dengan hati-hati untuk memastikan bahwa tidak ada kecurangan atau kesalahan. Naskah Asesmen harus disimpan dengan aman dan rapi untuk menghindari kehilangan atau kerusakan.
  • Pengolahan Hasil Asesmen: Setelah naskah Asesmendikumpulkan, pihak sekolah/madrasah harus melakukan pengolahan hasil Asesmen. Hasil Asesmenharus dihitung dan dinilai dengan cepat dan akurat. Selain itu, pihak sekolah/madrasah harus memastikan bahwa siswa-siswa menerima hasil Asesmensecara transparan dan adil.

Ketentuan Penyelenggara Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023

Madrasah penyelenggara Ujian Madrasah Tahun 2023 harus memenuhi 2 (dua) kriteria yang ditetapkan melalui POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 berikut ini:

  • Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK.
  • Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan oleh madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional atau IJOP dan telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama RI.
POS Asesmen